Pada hari Jumat tgl 21 April 2017 jam 09.30 wita bertempat di ruang Reskrim Polsek Selbar, telah di laksanakan penyelesaian KDRT dengan secara kekeluargaan.
Adapun yang tersangkut KDRT al:
1. I Made Darmayanta, 37thn, tani, hindu
Alamat Br.Dns Pengedan Desa Mundeh, Kec. Selbar (suami)
2. Ni Luh Gusti Ayu Nurningsih, 34 thn, sda.
Kronologis : pada hari Selasa tgk 4 april 2017, terjadi kecekcokan antara suami istri dan sampai suami menjambak rambut istrinya..terhadap kejadian tersebut pihak istri melaporkan ke Polsek Selbar. Dan hari ini keduanya di hadapkan di penyidik Polsek Selbar dan akhirnya diselesaikan dengan cara damai..pihak suami minta maaf atas perbuatanya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Dengan diselesaikanya secara damai, pihak penyidik membuatkan Surat Pernyataan Damai.
Komentar
Posting Komentar